Menteri Kehakiman Cheng Ming-chien menandatangani “Traktat Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Bidang Pidana antara Pemerintah Republik Tiongkok (Taiwan) dan Pemerintah Republik Kepulauan Marshall” bersama Menteri Kehakiman, Imigrasi, dan Ketenagakerjaan Kepulauan Marshall, Wisely Zackhras, Rabu, 14 Mei 2025.
Penandatanganan traktat ini tidak hanya memperkuat hubungan persahabatan kedua negara, tetapi juga memberikan dukungan penting dalam memerangi kejahatan lintas batas dan melindungi hak serta kepentingan masyarakat kedua negara.
Traktat ini merupakan perjanjian bantuan hukum pidana internasional pertama yang ditandatangani Taiwan pada tahun ini. Sebelumnya, Taiwan telah menjalin kerja sama hukum bilateral dengan berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Polandia, Belize, Saint Lucia, Slovakia, Saint Vincent dan Grenadines, Nauru, Palau, Tuvalu, Korea Selatan, dan Jepang. Penandatanganan traktat dengan Kepulauan Marshall hari ini menandai langkah nyata Taiwan dalam membangun jaringan kerja sama hukum global guna bersama-sama memerangi kejahatan internasional.
Perundingan mengenai penandatanganan traktat ini telah dimulai sejak tahun 2023, dan melalui berbagai diskusi intensif antara Kementerian Kehakiman (MOJ) dan Kementerian Kehakiman Kepulauan Marshall. Dengan dukungan penuh dari Kementerian Luar Negeri (MOFA) serta Kedutaan Besar ROC Taiwan di Kepulauan Marshall, kesepakatan akhirnya berhasil tercapai.
Melalui traktat ini, kedua negara kini dapat saling memberikan bantuan hukum dalam kasus pidana, termasuk pengambilan kesaksian atau pernyataan, pemberian bukti dokumen, identifikasi lokasi dan identitas pihak terkait, penyampaian dokumen, pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan barang dan lokasi, serta pembekuan dan perampasan aset.
Untuk meningkatkan efisiensi penyelidikan, kerja sama ini juga mencakup mekanisme kesaksian jarak jauh melalui konferensi video, memungkinkan pengambilan kesaksian lintas negara dengan cara yang hemat waktu dan tenaga, sesuai dengan tuntutan teknologi penegakan hukum di era digital.